Skip to main content

Sejarah Berdirinya YPPI

Berakar dari Sejarah, Berorientasi pada Masa Depan

YPPI bukan lembaga yang lahir seketika. Ide dan inisiatif pengembangan SDM unggul khususnya di bidang perbankan sudah dimulai sejak tahun 1958, ketika Yayasan Akademi Bank didirikan sebagai lembaga pendidikan profesional pertama di bidang keuangan dan perbankan, yang merupakan komitmen bersama antara komunitas/industri perbankan dan bank sentral yang pada saat itu menjadi pengawas dan pembina perbankan.

Melalui berbagai fase transformasi — dari Yayasan Akademi Bank, PTIKP, LPPI, hingga menjadi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) — semangat yang sama terus terjaga: membangun kompetensi dan profesionalisme insan perbankan nasional.


1.   Yayasan Akademi Bank, 1958 – 1963

             

Yayasan Akademi Bank didirikan dengan Akte Notaris Rd. Mr. Soewandi No. 35 tanggal 18 Desember 1958. Anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Lembaran Negara No. 14 tanggal 17 Februari 1959. Para pendukung Yayasan adalah Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Industri Negara, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Pos, Badan Hukum Perbanas dan Yayasan Pendidikan Kader Bank. Adapun untuk pembiayaan kegiatannya diperoleh dari tunjangan/iuran para pendukung.

 

      Tujuan pendirian Yayasan Akademi Bank adalah:

   a.  Membangun pusat pelajaran dan pendidikan keuangan dan               perbankan di Indonesia.

   b.  Mempertinggi nilai pengetahuan keuangan dan perbankan.

        c.  Memperluas perhatian terhadap perbankan.

 

2.   Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Keuangan Dan Perbankan                        (PTIKP),1963 – 1965


Pada bulan Juli 1963 Yayasan Akademi Bank diubah namanya menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Keuangan dan Perbankan (PTIKP) yang diresmikan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1963 yang diperkuat dengan Akte Notaris Rd. Soerojo Wongsowidjojo No. 73 tanggal 21 Agustus 1963. Anggaran Dasar telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara tanggal 25 Oktober 1963 No. 86. Para pendukung Yayasan PTIKP adalah Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bapindo (d/h Bank Industri Negara), BKTN (d/h BRI), Bank Tabungan Pos, Badan Hukum Perhimpunan Bank-bank Nasional dan PKB. Pembiayaan didapat dari tunjangan atau iuran pendukung.


Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia No. Kep. 28/UBS/65 tanggal 2 April 1965, status Yayasan PTIKP diubah menjadi Lembaga Pendidikan di bawah UBS dengan nama Perguruan Tinggi Ilmu Keuangan dan Perbankan.


3.   Lembaga Pendidikan Bank Berjoang, 1965

      Lembaga Pendidikan PTIKP, 1965 – 1970


Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. Kep. 121/UBS/65 tanggal 20 November 1965, Lembaga Pendidikan PTIKP diganti namanya menjadi Lembaga Pendidikan Bank Berjoang dengan status di bawah Urusan Bank Sentral (UBS). Lembaga Pendidikan Bank Berjoang tidak lama berlaku, karena pada awal pemerintahan Orde Baru dan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Negara Indonesia No. Kep. 5/GBNI/66 tanggal 19 Agustus 1966, Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral No. Kep. 121/UBS/65 tanggal 20 November 1965 dan Surat Keputusan Menteri UBS/Gubernur Bank Indonesia No. Kep. 28/UBS/65 tanggal 2 April 1965 Lembaga Pendidikan PTIKP dinyatakan berlaku kembali.


4.  Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), 1970 –      1977

 

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan kader pimpinan perbankan nasional sesuai dengan tuntutan perubahan dan kemajuan zaman, telah dibentuk Tim untuk mewujudkan suatu wadah guna merencanakan calon-calon ahli perbankan nasional. Yayasan ini dibentuk sebagai pengganti peran Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Keuangan dan Perbankan (PTIKP). Berdasarkan Akte Notaris Abdul Latief No. 94 tanggal 30 April 1970 yang disponsori oleh semua bank-bank pemerintah dan Perbanas. Pada tanggal 4 Juli 1970 Gubernur Bank Indonesia (Drs. Radius Prawiro) dalam sambutan pada hari wisuda mahasiswa PTIKP, secara resmi menyatakan pembubaran Lembaga Pendidikan PTIKP dan meresmikan berdirinya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

 

 

Maksud dan tujuan pendirian YPPI adalah:

      a.  Mempertinggi nilai dan mutu pengetahuan perbankan Indonesia

      b.  Membangun pusat pendidikan dan latihan perbankan di Indonesia

      c.  Mengusahakan dan membimbing kearah tercapainya suatu                         keseragaman pendidikan dan latihan perbankan

      d.  Memperluas perhatian dan pengertian masyarakat terhadap

           dunia perbankan di seluruh Indonesia.

 

5.   Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), 1977 – 1992


Dalam upaya mengantisipasi perkembangan industri perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang diperkirakan akan berkembang pesat sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta untuk mempercepat pengembangan mutu sumber daya manusia dalam industri perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang lebih profesional, Bank Indonesia mengubah nama YPPI menjadi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebagaimana  dimaksud  dalam Akte Notaris  Raden  Soekarsono, SH No. 24 tanggal 29 Desember 1977. Untuk tahap awal Modal Dasar lembaga (LPPI) ditetapkan sebesar Rp1 juta yang merupakan kekayaan Bank Indonesia yang disisihkan.


Maksud dan tujuan pendirian LPPI tidak jauh berbeda dengan jiwa dan isi dari YPPI, yaitu:

      a.  Memperoleh tenaga pimpinan perbankan yang bermutu.

      b.  Mempertinggi nilai/mutu pengetahuan perbankan dengan                         menyelenggarakan riset terhadap masalah-masalah yang                           berhubungan dengan dunia perbankan.

      c.  Memupuk dan memperluas pengertian masyarakat terhadap                     dunia perbankan.


6.   Institut Bankir Indonesia (IBI) dan Yayasan Lembaga                                  Pengembangan Perbankan Indonesia  (YLPPI), 1992 – 2003


IBI didirikan berdasarkan Deklarasi Pendirian IBI tanggal 17 Februari 1992 oleh wakil-wakil bank pemerintah, bank pembangunan daerah, bank umum swasta nasional, bank campuran, bank asing, bank perkreditan rakyat, lembaga keuangan bukan bank dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Pendirian dan Anggaran Dasar IBI dikuatkan dengan Akte Notaris Mudhofir Hadi No. 58 tanggal 8 Januari 1993, dalam hal ini IBI sebagai organisasi profesi non politik, non komersial, otonom dan mempunyai hak untuk mengatur diri sendiri.


Sejalan dengan Pendirian IBI pada bulan Februari 1992 maka perlu adanya penyesuaian peranan dan perubahan Anggaran Dasar LPPI. Penyesuaian terutama menyangkut pihak yang menjadi pelaksana pendidikan dan pelatihan yaitu IBI, sementara LPPI status badan hukumnya diubah menjadi yayasan dan lebih fokus pada kegiatan administratif (yayasan non operasional). Berdasarkan rapat gabungan Dewan Kurator dan Pimpinan Harian LPPI yang dikuatkan dengan Akte Notaris Mudhofir Hadi, SH No. 60 tanggal 11 Januari 1993 telah disetujui perubahan nama LPPI menjadi Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).


7.   Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), 2003                     sekarang


Pada tahun 2003, seiring dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang Yayasan, nama YLPPI diubah menjadi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH, No. 48 tanggal 20 November 2003.

Dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk turut mengabdi tanpa pamrih dan secara nirlaba guna meningkatkan mutu SDM, YPPI mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial.

Untuk mencapai maksud dan tujuan, YPPI melakukan kegiatan usaha      sebagai berikut:

a. Menyelenggarakan pendidikan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan baik secara umum maupun khusus, di bidang kebanksentralan, ekonomi makro, moneter dan perbankan serta sistem pembayaran; Kegiatan tersebut termasuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, latihan, konferensi, bimbingan, penelitian dan pengembangan, memasyarakatkan dan mensosialisasikan sistem keuangan dan perbankan;

b.  Menyelenggarakan pendidikan umum.

     

Kegiatan usaha tersebut di atas diserahkan kepada lembaga yang       ditetapkan oleh YPPI.